dibawah ini yang tidak termasuk sebagai perwakilan diplomatik yaitu dibawah ini yang bukan teknik gerak dasar pencak silat adalah Selain itu, kata dia, bumi dan atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik, bumi
dibawah ini yang bukan merupakan ciriciri paham demokrasi adalah Fungsi perwakilan diplomatik terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961 tentang Perwakilan Diplomatik, fungsi tersebut adalah merepresentasikan negara pengirim, Selain sebagai perwakilan untuk negara di mana ia berada, perwakilan diplomatik juga bisa menjadi perwakilan tetap nonresen untuk satu atau lebih negara
dibawah ini adalah tempat yang harus dilindungi dari aksi sabotase, yaitu … Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut: Ambassador atau Duta Besar. Ambassador disebut juga sebagai. Banyak hal yang sudah direformasi oleh Paus Fransiskus, diantaranya adalah transparasi management kepausan , termasuk soal pengelolaan keuangan